Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah oleh dosen-dosen Fakultas Pertanian UGM pada Selasa (30/12) pagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suratman (56), Sekretaris Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset UGM merupakan saksi kelima yang dihadirkan oleh JPU. Suratman menuturkan bahwa tanah persil 180 adalah milik UGM, bukan milik Yayasan Fapertagama. Ia turut menyertakan bukti berupa tiga bendel berita acara yang menyatakan bahwa UGM memiliki tanah yang saat ini sedang dipermasalahkan tersebut.
Fakultasiana
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan dalam bentuk cetak (Newsletter PEMIRA 2014) pada Rabu, 3 Desember 2014.
Pemira yang seharusnya mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2014 ini ditunda. Hal ini terjadi lantaran KPRM digugat oleh Rosyid dari jurusan Sosek angkatan 2011. Penggugatan ini terjadi lantaran SK mengenai kotak kosong yang dikeluarkan oleh badan legislatif dianggap ambigu. Sidang mengenai penggugatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2014 pukul 17.00 hingga 21.30 di laboratorium agrohidrologi, gedung A2, Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Sidang ini dihadiri oleh Mahkamah selaku pemimpin jalannya sidang, Rosyid selaku penggugat, KPRM selaku tergugat, Banwasra selaku pengawas jalannya sidang, dan peserta sidang yang terdiri dari badan legislatif, perwakilan jurusan, perwakilan HMJ, perwakilan dari DEMA,dan perwakilan dari partai Gazebo dan juga perwakilan dari partai PSM.
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan dalam bentuk cetak (Newsletter PEMIRA 2014) pada Kamis, 27 November 2014.
Reporter: Latif, Mina, Rina, Muna, Mayang. Redaktur Pelaksana: Dzaky. Editor: Arin. Fotografer: Jito, Ari, Bi’in. Layout: Vero.
“Kepemimpinan baru akan dimulai, semua mahasiswa memiliki hak untuk memilih calon pemimpin berikutnya.”
Selasa (4/11) di Ruang KPTU Fakultas Pertanian telah dilaksanakan pengesahan UU Penyelenggaraan Pemilihan Raya Mahasiswa. Tahun ini mekanisme pemilihan raya mahasiswa Fakultas Pertanian berganti dari mencoblos langsung menjadi sistem e-vote. Acara pengesahan tersebut juga menjadi momen dilantiknya KPRM (Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa), Banwasra (Badan Pengawas Pemira), dan Mahkamah Pemira. Sistem e-vote sendiri tercipta karena banyaknya mahasiswa yang ‘golput’ pada pemira-pemira sebelumnya. E-vote sendiri merupakan sistem pemilihan langsung yang diadaptasi dari pemilihan raya di Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Sidang kasus dugaan korupsi aset UGM yang telah memasuki tahap kedua pemeriksaan saksi. Jawaban saksi masih menimbulkan tanda tanya besar mengenai kejelasan kasus bagi Hakim dan anggota persidangan. Saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum belum mampu menjelaskan keabsahan buku pepriksan dan letter C sebagai alat bukti yang menunjukkan hak atas tanah Plumbon milik UGM.
Tak seperti biasanya, persidangan kasus dugaan korupsi aset UGM kali ini diadakan lebih awal pada hari Senin, 15 Desember 2014 pukul 08.15 di Pengadilan Tipikor DIY. Agenda persidangan hari itu memasuki tahap kedua pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya satu ialah Warjono (Kepala Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan sejak tahun 1990).
“Tidak hanya mengenalkan budaya Patehan tetapi juga mengedukasi kepada masyarakat agar tahu berbagai jenis teh dari seluruh penjuru Indonesia” Dr. Ir. Ngadiman, M.Si. selaku Direktur Produksi dan Komersial PT Pagilaran.
Sabtu (13/12) merupakan hari kedua Jogja Tea Party diisi dengan serangkaian acara yang menarik, setelah hari sebelumnya diadakan opening ceremony yang dikemas dengan nuansa budaya Yogyakarta berupa ritual Patehan sebagai akar budaya teh Yogyakarta. Suasana hari kedua cukup ramai karena acara inti ada di hari ini seperti lomba kuliner dan Green Tea Competition. Jogja Tea Party diadakan di Museum Benteng Vredeburg selama 3 hari, dari tanggal 12 hingga 14 Desember 2014. Jogja Tea Party adalah sebuah rangkaian acara yang diadakan PT. Pagilaran dalam rangka memeriahkan hari jadinya yang ke-50. PT Pagilaran yang bergerak dibidang perkebunan terutam perkebunan teh ternyata begitu peduli dalam mengedukasi masyarakat melalui event seperti ini.
Empat terdakwa dosen Fakultas Pertanian UGM, kembali menghadiri sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi asset UGM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Selasa, 9 Desember 2014. Persidangan dihadiri tiga orang saksi orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing Cahyono Suryanto, S. Sos (Pelapor), Ir. Budi Waluya (Staf Pemerintahan Desa Banguntapan), dan Suharto (Mantan Kabag Umum Desa Banguntapan 1965-1998).
Empat terdakwa yang mengenakan kemeja putih memasuki ruang sidang pada pukul 13.00 WIB. Sidang dimulai molor dari jadwal yang direncanakan sebelumnya pada pukul 09.00 pagi dikarenakan Ketua Majelis Hakim masih ada acara.
Keputusan sela mengenai kasus pidana korupsi oleh keempat Dosen Faperta dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan dari penuntut umum tidak diterima oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor, Yogyakarta. Majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum telah sah dan memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b.
Terdapat dua poin eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa kepada majelis hakim yaitu 1) tentang perselisihan pra-yudisial, 2) tentang Surat Dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil sebagai suatu surat dakwaan menurut asal 143 ayat (2) huruf b KUHP karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, Selasa (25/11) kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi penjualan asset Universitas Gadjah Mada oleh empat dosen Fakultas Pertanian UGM. Mereka adalah mantan pengurus Yayasan Pembina Fakultas Pertanian periode 2000 hingga 2008, yaitu adalah Profesor Susamto, Toekidjo, Triyanto dan Ken Suratiyah. Sidang digelar terbuka dan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa. (Baca : Dakwaan Korupsi Kepada Empat Dosen UGM, Dianggap Tidak Cermat, Tidak Jelas, Tidak Lengkap)
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada telah dilakukan sebanyak dua kali. Kasus ini banyak menyita perhatian Civitas Akademika UGM serta masyarakat umum. Dakwaan ditujukan pada terdakwa atas penyelewengan penggunaan jabatan untuk penjualan aset UGM.
Persidangan ke dua, empat dosen Fakultas Pertanian UGM telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, Kamis, 20 November 2014. Agenda persidangan adalah pengajuan keberatan (eksepsi) dari empat terdakwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDS-07/BNTUL/10/2014 yang disampaikan oleh kuasa hukum Augustinus Hutajulu. Eksepsi berisi fakta yang menanggapi dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin hakim Sri Mumpuni dengan dua hakim anggota.