Empat terdakwa dosen Fakultas Pertanian UGM, kembali menghadiri sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi asset UGM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Selasa, 9 Desember 2014. Persidangan dihadiri tiga orang saksi orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing Cahyono Suryanto, S. Sos (Pelapor), Ir. Budi Waluya (Staf Pemerintahan Desa Banguntapan), dan Suharto (Mantan Kabag Umum Desa Banguntapan 1965-1998).
Empat terdakwa yang mengenakan kemeja putih memasuki ruang sidang pada pukul 13.00 WIB. Sidang dimulai molor dari jadwal yang direncanakan sebelumnya pada pukul 09.00 pagi dikarenakan Ketua Majelis Hakim masih ada acara.
Saksi pertama, Cahyono Suryanto (pelapor), menjelaskan bahwa tanah yang dianggap milik UGM yang berada di Desa Plumbon, Banguntapan dahulu adalah miliknya. Warga sekitar tanah Plumbon awalnya marah karena merasa hak tanahnya direbut UGM. Warga juga merasa takut karena tanah tersebut diberi pembatas kawat dan menyulitkan warga untuk akses ke tanah. Atas dasar kekecewaan warga menyebabkan saksi pertama melapor kepada Kejaksaan Tinggi. Kemudian, saksi pertama mengatakan bahwa warga kemudian ikhlas bila tanah tersebut memang milik UGM dan mereka akan mengembalikan ke UGM. “Saya memperoleh informasi dari warga bahwa tanah tersebut adalah milik UGM,” tutur Cahyono. Terkait asal informasi kepemilikan UGM atas tanah Plumbon, dirinya dan warga mengetahui dari melihat foto kopian letter C No. 1907 yang berisi keterangan kepemilikan tanah adalah milik UGM. Ketika hakim anggota menanyakan apakah saksi pertama telah memeriksa kebenaranya, Cahyono menuturkan bahwa tidak memeriksa kebenarannya ke kelurahan.
Saksi kedua, Suharto (Mantan Kabag Umum Desa Banguntapan 1965-1998) menyatakan bahwa dirinya pernah menerima perintah secara lisan dari bapak carik (lurah pada masa itu) untuk menambahkan kata ‘yayasan’ di buku letter C. Namun pada buku pepriksan tidak tercantum kata ‘yayasan’. Suharto mengaku tidak tahu menahu mengenai sebab ditambahkannya kata ‘yayasan’ pada buku letter C, biasanya penulisan pada letter C berdasakan atas permintaan. Dirinya menambahkan bahwa hanya letter C Persil 180 lahan yang terletak di Desa Banguntapan saja yang dirinya tulis. Untuk Persil 41 dan 42 lahan yang terletak di Desa Plumbon dirinya tidak mengetahuinya.
Usai pemeriksaan saksi kedua pukul 15.00, Majelis Hakim mengetok palu memberikan waktu istirahat. Persidangan pemeriksaan saksi ketiga dilanjutkan pukul 16.00. Saksi ketiga adalah Ir. Budi Waluya (Staf Pemerintahan Desa Banguntapan) sebagai pembuat letter C berdasarkan buku pepriksan. Saksi ketiga menuturkan bahwa menambahkan kata ‘yayasan’ pada letter C juga berdasarkan perintah lurah secara lisan. Menurut Waluya pihak Yayasan mengutus perwakilan untuk mengganti pengatasnamaan dengan membawa surat kuasa berkop surat yang menunjukkan utusan dari UGM dan ditanda tangani oleh Ir. Toekidjo (terdakwa). Namun Waluyo mengaku lupa mengenai isi surat dan dirinya tidak dapat menunjukkan surat yang dianggapnya tersebut. Pernyataan Waluya diklarifikasi oleh Toekidjo, bahwa dirinya tidak pernah membuat surat seperti yang disebutkan oleh saksi ketiga.
Keterangan ketiga saksi dianggap belum mampu memperjelas kasus ini, baik Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa banyak mengajukan pertanyaan kepada ketiga saksi. Beberapa pertanyaan diajukan kuasa hukum terdakwa kepada saksi ketiga mengenai sah tidaknya bukti pepriksan. Pada buku pepriksan terdapat beberapa bagian yang tidak ditanda tangani atau tidak dibubuhi nama terang. Saksi ketiga, Waluya, menuturkan bahwa tidak dapat memberikan kepastian mengenai sah tidaknya buku papriksan sebagai bukti. Karena keterangan pemeriksaan saksi belum menemukan titik terang, Ketua Hakim, Sri Mumpuni, mengagendakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi lain dari pihak JPU akan dilanjutkan pada Senin, 15 Desember 2014, pukul 08.00 di Pengadilan Tipikor DIY.
Penulis : Sandy, Eza, Dianah
Editor : Risma