Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah oleh dosen-dosen Fakultas Pertanian UGM pada Selasa (30/12) pagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suratman (56), Sekretaris Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset UGM merupakan saksi kelima yang dihadirkan oleh JPU. Suratman menuturkan bahwa tanah persil 180 adalah milik UGM, bukan milik Yayasan Fapertagama. Ia turut menyertakan bukti berupa tiga bendel berita acara yang menyatakan bahwa UGM memiliki tanah yang saat ini sedang dipermasalahkan tersebut.
Arsip 2015: