KATERANGAN SAKSI BELUM MEMBERIKAN TITIK TERANG

Saksi Wisnu (PT. Getrindo) sedang dimintai keterangan

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah UGM berlangsung di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Selasa 13 Januari 2015. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur PT. Gema Cipta Atrindo (PT. Getrindo) Wisnu dan notaris PPAT Enarwanto, SH., sebagai saksi. Saksi yang dimintai keterangan pertama adalah Wisnu (Direktur PT. Getrindo) terkait dengan tanah persil 41 dan 42 yang terletak di Desa Plumbon Banguntapan Bantul yang dibeli saksi dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM senilai Rp 2.087.999.000. Menurut keterangan saksi, pembayaran dilakukan dengan cara transfer dan dibayarkan secara bertahap. Sebelum proses jual beli tanah, saksi meminta bantuan notaris untuk membuat draf perikatan jual beli, kemudian surat perikatan jual beli dibuat oleh pihak notaris setelah terjadi kesepakatan jual beli tanah tetapi pembayaran belum lunas. Menurut keterangan saksi, pelunasan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2006, namun hakim menemukan kejanggalan karena tanggal 07 Juli 2006 sebelum pembayaran lunas, saksi sudah memperoleh surat hak atas tanah. Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, saksi mengaku tidak ingat penyebabnya. Salah satu terdakwa Ir. Ken Suratiyah, MS yang merupakan panitia penjualan tanah tersebut angkat bicara. Menurut Ir. Ken Suratiyah, MS, hak atas tanah diterbitkan lebih awal (sebelum lunas) karena pihak pembeli mendesak untuk segera diterbitkan surat hak atas tanah, pembeli membutuhkan surat tersebut untuk segera memulai mendirikan bangunan di tanah yang sudah dibeli tersebut. read more