Sidang kasus dugaan korupsi aset UGM yang telah memasuki tahap kedua pemeriksaan saksi. Jawaban saksi masih menimbulkan tanda tanya besar mengenai kejelasan kasus bagi Hakim dan anggota persidangan. Saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum belum mampu menjelaskan keabsahan buku pepriksan dan letter C sebagai alat bukti yang menunjukkan hak atas tanah Plumbon milik UGM.
Tak seperti biasanya, persidangan kasus dugaan korupsi aset UGM kali ini diadakan lebih awal pada hari Senin, 15 Desember 2014 pukul 08.15 di Pengadilan Tipikor DIY. Agenda persidangan hari itu memasuki tahap kedua pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya satu ialah Warjono (Kepala Bagian Pemerintahan Desa Banguntapan sejak tahun 1990).