Empat terdakwa dosen Fakultas Pertanian UGM, kembali menghadiri sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi asset UGM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Selasa, 9 Desember 2014. Persidangan dihadiri tiga orang saksi orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing Cahyono Suryanto, S. Sos (Pelapor), Ir. Budi Waluya (Staf Pemerintahan Desa Banguntapan), dan Suharto (Mantan Kabag Umum Desa Banguntapan 1965-1998).
Empat terdakwa yang mengenakan kemeja putih memasuki ruang sidang pada pukul 13.00 WIB. Sidang dimulai molor dari jadwal yang direncanakan sebelumnya pada pukul 09.00 pagi dikarenakan Ketua Majelis Hakim masih ada acara.