Tulisan ini sudah pernah diterbitkan dalam bentuk cetak (Newsletter PEMIRA 2014) pada Rabu, 3 Desember 2014.
Pemira yang seharusnya mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2014 ini ditunda. Hal ini terjadi lantaran KPRM digugat oleh Rosyid dari jurusan Sosek angkatan 2011. Penggugatan ini terjadi lantaran SK mengenai kotak kosong yang dikeluarkan oleh badan legislatif dianggap ambigu. Sidang mengenai penggugatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2014 pukul 17.00 hingga 21.30 di laboratorium agrohidrologi, gedung A2, Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Sidang ini dihadiri oleh Mahkamah selaku pemimpin jalannya sidang, Rosyid selaku penggugat, KPRM selaku tergugat, Banwasra selaku pengawas jalannya sidang, dan peserta sidang yang terdiri dari badan legislatif, perwakilan jurusan, perwakilan HMJ, perwakilan dari DEMA,dan perwakilan dari partai Gazebo dan juga perwakilan dari partai PSM.