Pemerintahan Jokowi-JK sudah berlangsung selama hampir setengah tahun. Banyak pihak yang menyatakan kecewa atas kerja dari Kabinet Kerja Jokowi-JK yang kurang tanggap terhadap kepentingan rakyat. Sebab berbagai kebijakan Jokowi-JK yang dinilai kurang bisa menangani polemik di Indonesia saat ini seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak stabil, naiknya harga kebutuhan pokok, nilai mata uang rupiah mencapai Rp 13.000/dolar, dan kekacauan politik serta hukum Indonesia. Kini janji-janji yang pernah diberikan Jokowi-JK dituntut oleh rakyat. Berbagai lapisan masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat mulai menyuarakan pendapatnya melalui demo ataupun aksi, bahkan mahasiswa pun ikut menyampaikan tuntutan atas 9 janji yang diberikan Jokowi-JK agar secepatnya ditepati.
Fakultasiana
Lokakarya yang diikuti oleh seluruh pengurus harian lembaga mahasiswa di Fakultas Pertanian (Faperta) UGM atau yang biasa disebut Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian (KM FPN) berlangsung lancar pada Sabtu (28/2) lalu. Lokakarya yang merupakan kegiatan pertemuan tahunan dalam rangka koordinasi antar lembaga mahasiswa ini merupakan yang keempat kalinya terselenggara di Faperta. Tujuan utama dari Lokakarya ini adalah untuk menginformasikan semua kegiatan atau program lembaga mahasiswa Faperta yang berjumlah 14 lembaga dan membahasnya bersama-sama agar tercapai persamaan persepsi dan sinergi antar lembaga yang dikoordinir oleh DEMA. Tujuan khusus lain diantaranya adalah agar jadwal kegiatan antar lembaga tidak bertabrakan waktu pelaksanaannya, membahas musyawarah terkait operasional prosedur kegiatan dan membahas isu khusus di Faperta.
Sebagai universitas yang berbasis riset tentu UGM memiliki sangat banyak fasilitas pendukung. Salah satu fasilitas pendukung yang ada di Fakultas Pertanian adalah rumah kaca. Lebih dari 7 rumah kaca terdapat di sekitar Gedung A2 Fakultas Pertanian untuk mendukung berbagai kegiatan praktikum dan penelitian. Rumah kaca adalah bangunan yang diatur sedemikian rupa untuk membudidayakan tanaman agar kondisi di dalam ruangan rumah kaca tetap stabil. Beberapa hal yang harus dikontrol adalah hama penyakit, suhu ruangan, intensitas cahaya, serta irigasi yang dibutuhkan untuk menyediakan air.
Saksi Retnowati saat memberikan keterangan dipersidangan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi aset tanah UGM yang melibatkan dosen Fakultas Pertanian UGM kembali digelar di Pengadilan TIPIKOR DIY pada tanggal 17 Februari 2105. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi. Para saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga orang yaitu Agus Suhartanto, SH,MH selaku jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta yang dihadirkan atas permintaan penasehat hukum para terdakwa Agustinus Hutajulu,SH,MH, Retnowati selaku tenaga pelaksana kesekretariatan Yayasan Pembina FPN, dan Dr.Ir. Lestari Rahayu Waluyati, MP yang saat ini menjabat sebagai ketua Yayasan Fapertagama.
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan dosen Fakultas Pertanian UGM kembali dilaksanakan di Pengadilan TIPIKOR Yogyakarta pada tanggal 10 Februari 2015. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU (Jaksa Penutut Umum). Saksi yang dihadirkan terdiri dari dua oarang yaitu Hardi Purnomo, S.IP yang pada saat terjadi proses penjualan tanah menjabat sebagai Camat Banguntapan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Dr. Suhatmini Hardyastuti yang pada saat terjadi proses penjualan tanah Bnaguntapan menjabat sebagai bendahara Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Pada hari Senin (2/2/2015) sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dosen Fakultas Pertanian UGM dilaksanakan kembali di Pengadilan TIPIKOR DIY. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum). Saksi yang dihadirkan dua orang yaitu Drs. Sampurno yang merupakan pembeli tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan Muhun Nugraha, SH yang merupakan petugas BPN Kabupaten Bantul.
Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Drs. Sampurno. Saksi merupakan pembeli tanah persil 41 (957 m2) dan 42 (422 m2). Saksi membeli tanah dengan harga Rp 350.000,00/m2, dibayar dua kali dengan cara transfer ke rekening atas nama Ir. Susamto (yang saat itu menjabat Ketua Yayasan Pembina FPN) pada tahun 2003. Pengurusan jual beli tanah menurut saksi diserahkan sepenuhnya ke pihak notaris dengan memberi kuasa pada Pangestuti, SH M.Kn. Selama mengurus proses jual beli dan pembuatan sertifikat tidak ada kendala atau permasalahan. Sertifikat tanah diterbitkan pada tahun 2005 yang meliputi sertifikat tanah persil 41 dan sertifikat tanah persil 42 dengan status hak milik. Kemudian pada tahun 2011, tanah tersebut dijual saksi dan sertifikat diserahkan kepada pihak pembeli.
Ketiga saksi disumpah sebelum memberikan kesaksian (kiri ke kanan) Herguswanto, Dewi Kristiani, Siswadi
Pada tanggal 27 Januari 2015 bertempat di Pangadilan TIPIKOR DIY kembali dilakukan sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa empat dosen Fakultas Pertanian UGM. Fokus agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU. Saksi yang dihadirkan dalam sidang terdiri dari 3 orang (saksi ke 12,13,14) yaitu Siswadi, Dewi Kristiani, dan Herguswanto. Siswadi dan Herguswanto dijadikan saksi karena berkaitan dengan tanah persil 180, sedangkan Dewi Kristiani menjadi saksi karena merupakan staf notaris yang mengurus jual beli tanah persil 180.
Kedua saksi (Sugi Endro Amiarso, SH dan Ika Farikha, SH) saat disumpah
Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 4 dosen Fakultas Pertanian UGM dilakukan di Pengadilan TIPIKOR DIY pada hari Selasa 20 Januari 2014. Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak JPU (Jaksa Penutut Umum). Saksi yang dihadirkan adalah Sugi Endro Amiarso, SH dan Ika Farikha, SH. Kedua saksi merupakan notaris yang menangani proses peralihan tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Saksi Wisnu (PT. Getrindo) sedang dimintai keterangan
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah UGM berlangsung di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Selasa 13 Januari 2015. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur PT. Gema Cipta Atrindo (PT. Getrindo) Wisnu dan notaris PPAT Enarwanto, SH., sebagai saksi. Saksi yang dimintai keterangan pertama adalah Wisnu (Direktur PT. Getrindo) terkait dengan tanah persil 41 dan 42 yang terletak di Desa Plumbon Banguntapan Bantul yang dibeli saksi dari Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM senilai Rp 2.087.999.000. Menurut keterangan saksi, pembayaran dilakukan dengan cara transfer dan dibayarkan secara bertahap. Sebelum proses jual beli tanah, saksi meminta bantuan notaris untuk membuat draf perikatan jual beli, kemudian surat perikatan jual beli dibuat oleh pihak notaris setelah terjadi kesepakatan jual beli tanah tetapi pembayaran belum lunas. Menurut keterangan saksi, pelunasan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2006, namun hakim menemukan kejanggalan karena tanggal 07 Juli 2006 sebelum pembayaran lunas, saksi sudah memperoleh surat hak atas tanah. Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, saksi mengaku tidak ingat penyebabnya. Salah satu terdakwa Ir. Ken Suratiyah, MS yang merupakan panitia penjualan tanah tersebut angkat bicara. Menurut Ir. Ken Suratiyah, MS, hak atas tanah diterbitkan lebih awal (sebelum lunas) karena pihak pembeli mendesak untuk segera diterbitkan surat hak atas tanah, pembeli membutuhkan surat tersebut untuk segera memulai mendirikan bangunan di tanah yang sudah dibeli tersebut.
Abdullah Sajad, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa memeriksa berkas Letter C dihadapan Hakim (6/1).
Selasa (6/1) sidang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum yaitu Abdullah Sajad, SE., Kepala Desa Banguntapan yang menjabat tahun 1996 sampai 2004, kemudian menjabat lagi tahun 2005 sampai sekarang, dan Ir. Supardjo Supardi Djasmani, M.Si yang merupakan dosen aktif Jurusan Perikanan, Fakultas Pertanian, UGM.