Jumat (8/1) telah diadakan Sidang Istimewa Muyawarah Umum Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian (MUKMFPN) mengenai gugatan Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) terhadap Mahkamah Pemira di Gedung A1, KPTU. Sidang istimewa tersebut terkait peninjauan kembali mengenai hasil keputusan Mahkamah mengenai sengketa Pemira yang telah diputuskan akhir Desember lalu. Peninjauan kembali tersebut disampaikan oleh Andra (HPT 14) selaku KPRM. Adapun isi gugatan tersebut adalah:
- Ketidakabsahan sidang mahkamah karena melanggar UU Pemira Pasal 25 ayat 1 dan 2.
- Ketidakabsahan gugatan yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dengan UU Pasal 17 ayat 1 poin B serta Pasal 24 ayat 1 poin A
- Menuntut diadakannya sidang istimewa MUKMFPN dalam menyelesaikan sengketa yang telah digugatkan sebelumnya karena dalam beberapa poin gugatan yang diajukan sebelumnya yang belum diatur dalam UU Pemira dan KPRM.
- KPRM keberatan mengadakan Pemira ulang karena pertimbangan beberapa jurusan sudah melaksanakan sertijab. Pertimbangan antusiasme pemilih akan menurun dan ketidaksediaan beberapa calon melaksanakan alur pemilihan ulang.
Undang-Undang Pemira Pasal 25 ayat 1 dan 2 membahas mengenai mekanisme jalannya sidang gugatan sebelumnya. Mahkamah dirasa menyalahi aturan karena tidak melakukan penundaan 2×15 menit ketika komponen sidang belum mencukupi kuorum. Sedangkan pada Pasal 17 ayat 1 poin B dan Pasal 24 ayat 1 poin A mengenai mekanisme penyampaian gugatan. Gugatan yang disampaikan terdahulu dianggap tidak sesuai aturan karena tidak diterima oleh Badan Pengawas (Banwas) tetapi diterima Badan Pelaksana (BP). Mahkamah sebagai pihak tergugat mengakui adanya keteledoran sesuai dengan gugatan pertama dan kedua. Kesalahan yang terjadi merupakan kesalahan mekanisme yang seharusnya tidak terjadi. Kesalahan tersebut berdampak pada dipertanyakannya keabsahan hasil sidang. Baik Mahkamah maupun KPRM dirasa tidak benar-benar memahami Undang-Undang Pemira yang seharusnya menjadi patokan pelaksanaan Pemira tersebut.
Jalannya sidang ini terasa kurang efektif karena antusiasme dari mahasiswanya sendiri juga kurang. Banyak ketua dari HMJ yang tidak hadir bahkan dalam sidang hanya dihadiri sekitar 40 orang. Dari jumlah sekian, mahasiswa yang ada dalam forum pun kurang aktif untuk menyampaikan pendapatnya. Sebenarnya tidak sedikit mahasiswa yang mengetahui mengenai sengketa Pemira ini. Beberapa mahasiswa bahkan sudah tahu bagaimana hasil dan jalannya sengketa. “Tahu kok kalau ada sengketa itu. Ada gugatan karena ada pihak yang tidak setuju hasilnya”, papar Manggala (Sosek 14). Selain itu Mayang (Sosek 14) juga menambahkan bahwa, hasil putusan dari gugatan Pemira adalah pemilihan ulang, namun keputusan dibatalkan dan pemira ulang tidak akan terjadi. Akan tetapi, sebagian dari mereka memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan sidang.
Saat persidangan berlangsung Sekjend DEMA periode 2015 menyampaikan usul konkretnya. “Lebih baik diadakan evaluasi mengenai Pemira jadi tidak perlu dilaksanakan Pemira ulang karena kebermanfaatannya lebih besar ke kepengurusan yang baru dibandingkan melakukan Pemira ulang”, tutur Alfian. Setelah mendengar berbagai pendapat dari forum, akhirnya Sidang Istimewa kali ini diperoleh beberapa keputusan. Keputusan tersebut disampaikan dalam sebuah konsiderasi yang berisi:
- Tidak dilaksanakannya pengulangan Pemilihan Raya Fakultas Pertanian 2015
- Evaluasi panitia Pemira 2015 dilaksanakan saat MUKMFPN 2016
- Wewenang Dewan Mahasiswa dipegang oleh pengurus harian Dewan Mahasiwa yang baru (pemenang Pemira 2015) berkoordinasi dengan pengurus harian Dewan Mahasiswa sebelumnya.
- Ketetapan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan sidang yang telah diperoleh hendaknya dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak. Pembatalan Pemira ulang dirasa memang keputusan terbaik menilik antusiasme mahasiswa yang cenderung akan menurun. Selain itu pertimbangan mengenai kekosongan jabatan yang akan terjadi lebih lama akan menimbulkan ketidakstabilan Dema maupun HMJ pada periode selanjutnya.
Reporter: Ayu, Thesa, Naili, Mayang, Jito
Dokumentasi: Naili & Ayu