Sidang gugatan lanjutan Pemira 2015 dilaksanakan Jumat (11/12) bertempat di Laboratorium Biometri Timur. Sidang lanjutan yang rencana digelar pukul 16.30 WIB ini sempat mengalami penundaan selama dua jam lebih dikarenakan penggugat atas nama Fatkhi Yaturrahman Hidayati (Perikanan 2013) mengalami halangan. Setelah menunggu lebih dari dua jam akhirnya penggugat datang dengan diwakilkan oleh Deni Muslifah (Sosek 2013). Sidang gugatan KPRM (Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa) ini sebelumnya telah diadakan pada Kamis (10/12) dengan agenda pembacaan gugatan poin 1 dan 3, yakni mengenai keabsahan hasil pemungutan suara dan transparansi mengenai waktu pengumpulan berkas oleh calon. Pada sidang hari ke-2 ini diagendakan pembacaan gugatan poin 2, 4 dan 5 serta pembelaan dari KPRM.
Poin pertama yang dibahas adalah gugatan nomor 2 mengenai hasil perhitungan suara tidak sah karena suara calon dari partai tidak dapat dihitung sebagaimana mestinya, yaitu dengan menggunakan fungsi count di ms.excel. Pihak tergugat yakni KPRM, diwakilkan oleh ketua yaitu Paulus Gery melakukan pembelaan terhadap gugatan tersebut. Menurut Gery, tidak bisanya suara calon dihitung menggunakan fungsi count adalah karena adanya penggunaan “tab”. “Penulisan nama calon di ms.excel menggunakan tab sehingga tidak bisa dihitung dengan fungsi count,” papar Gery. Pada proses pembuktian ini Paulus Gery mendemonstrasikan proses penghitungan suara menggunakan fungsi count setelah adanya proses pengubahan (edit). Setelah demonstrasi penghitungan suara tersebut didapat hasil yang sama seperti pada penghitungan dengan cara manual. Perolehan suara untuk calon nomor 1 sejumlah 579 dan untuk calon nomor 2 sejumlah 572, hal itu sama dengan hasil perhitungan sebelumnya.
Pembacaan gugatan selanjutnya adalah poin ke-4 mengenai transparansi KPRM, khususnya terkait DPT (Data Pemilih Tetap) yang menggunakan hak suaranya. Transparansi DPT ini dilakukan dengan cara perhitungan yang ada dan dicocokkan dengan token yang sudah ada. Perhitungan ini dilakukan oleh salah satu peserta sidang Andhika (Sosek 2012) bersama dengan KPRM serta diawasi oleh Banwas. Berdasarkan hasil perhitungan DPT yang ada, terdapat beberapa kesalahan diantaranya ada 3 token Buper yang tercatat di Sosek. Suara sah perikanan yang seharusnya 309, namun token yang ter-highlighter sejumlah 316 suara serta memiliki error 7 suara. Beberapa kesalahan lain adalah perihal teknis seperti adanya token yang tercatat namun tidak tertandai dengan highlighter. Selain itu kesalahan yang terjadi setelah proses pemilihan seperti pengembalian namun terjadi salah coret. “Kesalahan teknis dalam hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil suara sah,” ungkap KPRM sebagai pembelaan akhir.
Gugatan terakhir, poin ke-5 menuntut transparansi KPRM terkait adanya kelebihan 5 suara dari sistem e-vote jika dibandingkan dengan data pemilih tetap. Pembelaan yang dilontarkan oleh KPRM bahwa 1 dari 5 suara yang tidak sah dikarenakan DPT tidak benar-benar memilih dikarenakan token yang diberikan hilang sehingga tidak jadi memilih. Oleh karena itu, suara yang masuk tidak dianggap sah. Tiga suara lainnya yang tidak sah berasal dari 3 laptop, dimana ketiga suara tersebut tidak memberikan 3 suara sebagaimana mestinya (ketua HMJ, HMJ untuk DEMA, dan partai ke DEMA). Ketiga suara tersebut tidak sah bila berdasarkan SOP yang ada. Satu suara yang tersisa tidak dapat dijelaskan oleh KPRM.
Sidang gugatan yang berjalan selama lebih dari 1 jam telah selesai. Pihak penggugat sudah menyampaikan gugatannya, dan pihak tergugat sudah menyatakan pembelaanya. Hasil dari sidang gugatan ini akan diputuskan oleh mahkamah. Hasil putusan sidang rencananya akan diputuskan oleh mahkamah pada hari ini, Minggu (13/12) mendatang.