Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan dosen Fakultas Pertanian UGM kembali dilaksanakan di Pengadilan TIPIKOR Yogyakarta pada tanggal 10 Februari 2015. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU (Jaksa Penutut Umum). Saksi yang dihadirkan terdiri dari dua oarang yaitu Hardi Purnomo, S.IP yang pada saat terjadi proses penjualan tanah menjabat sebagai Camat Banguntapan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Dr. Suhatmini Hardyastuti yang pada saat terjadi proses penjualan tanah Bnaguntapan menjabat sebagai bendahara Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Keterangan pertama diberikan oleh Hardi Purnomo, S.IP. Dijelaskan bahwa saksi menjadi Camat Banguntapan pada tahun 2001-2004. Keterlibatan saksi pada kasus ini yaitu pembuatan akta jual beli tanah persil 41 dan 42. Saksi yang saat itu menjabat sebagai camat juga memiliki tugas sebagai PPAT, sehingga saksi dapat membuat akta jual beli tanah tersebut. Akta jual beli tanah yang dibuat oleh saksi digunakan dalam proses jual beli tanah oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM kepada Drs. Sampurno.
Menurut keterangan saksi, syarat-syarat untuk pembuatan akta jual beli tanah diserahkan kepada staf saksi, sehingga saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan dan saksi juga tidak meneliti lebih lanjut syarat-syarat tersebut karena saksi sudah percaya kepada Suwarno (mantan Kepala Desa Banguntapan) dan Abdullah Sajad (Kepala Desa Banguntapan) yang mengurus semua dokumen-dokumen tersebut. Menurut keterangan saksi, pada saat proses membuat akta jual beli tanah tidak ada keraguan.
Lebih lanjut, menurut saksi, saat itu kepemilikan tanah masih menggunakan hukum adat, belum menggunakan hukum UUPA, sehingga yang mengurus dokumen-dokumen adalah kepala desa dan dukuh setempat dimana tanah itu berada. Pada saat penandatanganan dokumen, terdakwa yang hadir adalah Ir. Tukidjo, Ir. Ken Suratiyah, dan Dr. Triyanto, Kepala Desa Bantuntapan Abdullah Sajad dan Pangestu yang bertempat di kantor Kecamatan Banguntapan. Menurut keterangan saksi, Ia bertemu Ir. Tukidjo pagi hari sebelum penandatanganan, namun keterangan tersebut dibantah oleh Ir. Tukidjo karena saat itu terkdakwa merasa hanya bertemu saat penandatangan saja.
Pengacara para terdakwa, Augustinus Hutajulu, SH, MH, saat dimintai keterangan di persidangan menjelaskan telah diketahui bahwa saksi sebelum persidangan telah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh JPU, sehingga dikhawatirkan keterangan yang diberikan saksi di persidangan tidak valid. Menurut Hutajulu, berdasarkan KUHAP yang boleh menerima BAP saksi adalah terdakwa, sehingga menurutnya JPU telah melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Keterangan selanjutnya diberikan oleh Dr. Suhatmini. Saksi menjabat sebagai bendahara Yayasan Pembina FPN UGM pada tahun 2004-2008 dan saat ini masih aktif sebagai dosen di Fakultas Pertanian UGM. Saksi menjelaskan bahwa saat diminta sebagai saksi di Kejati DIY, saksi telah ditunjukkan 4 buku tabungan Yayasan. Karena saksi tidak mengetahui perihal buku tabungan tersebut, saksi diberikan kopiannya sehingga dapat digunakan untuk menelusur buku tabungan tersebut. Setelah diteliti oleh saksi, dalam kopian tersebut tidak terdapat nomor rekeningnya sehingga saksi langsung menanyakan di bank tetapi masih belum diketahui pemilik buku rekening tersebut. Ketika penasehat hukum terdakwa meminta buku tabungan tersebut ditunjukan, JPU menjawab bahwa buku tersebut sudah ditarik oleh bank dengan alasan rekening sudah ditutup. Kemudian JPU menunjukkan surat penarikan buku tabungan dengan yang berkop surat bank. Namun setelah diteliti lagi, ternyata surat tersebut adalah slip penarikan uang tunai dan bukan penarikan buku tabungan.
Saksi menginformasikan bahwa rekening-rekening bank milik Yayasan Pembina FPN UGM berjumlah 10 rekening yang diatasnamakan perseorangan, yaitu menggunakan beberapa nama pengurus Yayasan Pembina FPN. Hal ini dilakukan untuk kemudahan dalam penggunaan rekening dan transaksi. Namun kepemilikan rekening anggota Yayasan Pembina FPN disertai keterangan Qualitite qua (qq) Yayasan Pembina FPN. Istilah Qualitite qua atau qq digunakan untuk menunjukkan pihak yang mewakili dan diwakili.
Menurut saksi, rencana penjualan tanah dan penentuan atas nama pada rekening Yayasan Pembina FPN UGM adalah melalui rapat pleno Yayasan yang diikuti seluruh anggota Yayasan Pembina FPN yang terdiri dari para dosen Fakultas Pertanian UGM. Sesuai keterangan dan pembukuan, sebagian uang penjualan tanah masuk ke rekening Yayasan dan sebagian uang penjualan digunakan untuk membeli tanah yang ada di Wukirsari, Cangkringan Sleman. Penasihat hukum terdakwa, Hutajulu menambahkan penjelasan bahwa pada tanah Wukirsari, sertifikatnya atas nama Dr. Triyanto, namun hanya meminjam nama, pemilik aslinya tetap Yayasan Pembina FPN UGM. Saksi mengaku sejak dirinya masih menjadi mahasiswa Fakultas Pertanian UGM sekitar tahun 1975, ia sudah menggunakan lahan di Banguntapan untuk praktikum. Serta saat masih menjadi mahasiswa, saksi sudah tahu bahwa lahan tersebut adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Reporter : Ria, Ima, Dzaky
Editor : Ezha