Tulisan ini sudah pernah diterbitkan dalam bentuk cetak (Newsletter PEMIRA 2014) pada Rabu, 3 Desember 2014.
Pemira yang seharusnya mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2014 ini ditunda. Hal ini terjadi lantaran KPRM digugat oleh Rosyid dari jurusan Sosek angkatan 2011. Penggugatan ini terjadi lantaran SK mengenai kotak kosong yang dikeluarkan oleh badan legislatif dianggap ambigu. Sidang mengenai penggugatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2014 pukul 17.00 hingga 21.30 di laboratorium agrohidrologi, gedung A2, Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Sidang ini dihadiri oleh Mahkamah selaku pemimpin jalannya sidang, Rosyid selaku penggugat, KPRM selaku tergugat, Banwasra selaku pengawas jalannya sidang, dan peserta sidang yang terdiri dari badan legislatif, perwakilan jurusan, perwakilan HMJ, perwakilan dari DEMA,dan perwakilan dari partai Gazebo dan juga perwakilan dari partai PSM.
Sidang penggugatan dilaksanakan pada hari Senin, 1 Desember 2014 pukul 17.00 hingga pukul 18.10 yang di skorsing selama 2x 45 menit yang kemudian dilanjutkan kembali pukul 21.00. Seharusnya sidang ini kembali di lanjutkan pada pukul 19.40 namun karena Mahkamah meminta waktu lebih untuk memusyawarahkan keputusannya akhirnya sidang kembali dilanjutkan pada pukul 21.00. sidang ini diikuti oleh 3orang mahkamah, banwasra, badan legislatif, perwakilan dari HMJ, perwakilan jurusan, perwakilan partai dan perwakilan dari DEMA . Sidang ini berlangsung sangat panas dan saling memberikan pendapatnya masing-masing atas kotak kosong ini.
Kotak kosong ini disahkan oleh UU yang dikeluarkan oleh KPRM dimana tidak semua anggota legislatif telah menyetujuinya. Ada pihak yang beranggapan bahwa SK mengenai kotak kosong ini bersifat ambigu sehingga perlu penjelasan lebih lagi mengenai SK ini. Ada juga peserta persidangan yang meminta SK ini dicabut atau diganti.
Kotak kosong dianggap oleh PKRM sebagai sarana bagi orang-orang yang ingin golput untuk menuangkan apresiasinya sehingga angka golput pada PEMIRA 2014 ini dapat berkurang. Namun banyak pihak yang menganggap bahwa adanya kotak kosong ini malah memperburuk suasana dimana orang-orang malah memilih kotak kosong. Selain itu jika kotak kosong lah yang menang, belum jelas apa yang akan dilakukan selanjutnya, pemilihan ulang atau pendaftaran anggota-anggota calon baru sehingga dilaksanakannya PEMIRA ulang. Selain itu ditemukan sebuah fakta baru dimana terdapat kampanye hitam di salah satu jurusan yang mengajak para mahasiswa untuk memilih kotak kosong. Banyak yang menganggap juga bahwa kotak kosong ini nantinya malah menjadi sarana untuk disalah gunakan.
Suasana Sidang Istimewa (1/12)
PKRM mengaku bahwa tahun lalu peristiwa kotak kosong ini sudah ada. Namun pernyataan PKRM ini ditolak keras oleh peserta musyawarah yang menyatkan bahwa kotak kosong ini baru ada mulai tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya PEMIRA berjalan sangat lancar tanpa adanya sidang-sidang gugatan, namun baru tahun ini terjadi penggugatan sehingga sidang harus dilaksanakan.
Fakta barupun bermunculan, salah satu peserta sidang menanyakan kepada KPRM mengapa ada partai yang tidak lolos verifikasi namun dapat tetap maju, lalu KPRM menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada hal seperti itu. Salah satu partai dinyatakan tidak lolos karena hal-hal beikut ini :
- Partai tidak mengikut sertakan fotokopi pengurus.
- Calon peserta harus aktif dalam organisasi.
- Fotokopi pendukung kurang 2 dari HPT.
- Anggaran rumah tangga yang diberikan bukanlah anggaran rumah tangga partainya sendiri.
Karena waktu menginjak waktu sholat magrib maka peserta sidang mengusulkan untuk sidang di sorsing sementara dan dilanjutkan kembali nanti. Lalu mahkamah memutuskan bahwa gugatan mengenai SK kotak kosong ini adalah gugatan yang bersifat fundamental sehingga tidak dapat diputuskan secara cepat sehingga mahkamah meminta waktu skorsing selama 1×20 menit
Sidang Berlanjut, Peserta Sidang Kecewa
Sidang lanjutan setelah sekorsing dimulai dengan pembacaan keputusan mahkamah no 001/AK/MK/FPN/UGM/14. Sidang yang berisi tentang gugatan yang dilayangkan oleh saudara Rosyid dari jurusan Sosial Ekonomi angkatan 2011, ini memutuskan bahwa hasil keputusan mahkamah ini bersifat bulat sehingga tidak dapat diganggu gugat. Isinya antara lain sebagai berikut :
- Pemira harus berjalan secara langsung, umum,bebas, jujur dan adil.
- KPRM selaku koordinator, pendri dan juga penyelenggara PEMIRA.
- KPRM melakukan publikasi secara menyeluruh tidak hanya melalui broadcasting.
Begitulah isi dari keputusan mahkamah yang tidak dapat diganggu gugat tersebut. Namun setelah pemaparan keptusan mahkamah, banwasra menyampaikan sebuah fakta mengejutkan yang membuat hampir seluruh peserta sidang kecewa. Setelah diperiksa, salah satu handphone milik mahkamah diketahui telah melakuan panggilan dengan sekjen DEMA. Panggilan yang dilakukan pukul 19.19 ini berlangsung selama 7menit 5 detik. Panggilan ini dilaksanakan saat waktu skorsing dimana waktu itu dilakukan musyawarah sendiri oleh ke 3 anggota mahkamah.
Salah satu anggota mahkamah mengaku bahwa dialah yang melakukan panggilan kepada sekjen DEMA tersebut untuk meminta pandangan beliau mengenai permasalahan yang terjadi, namun mengenai isi sidang sama sekali tidak dibahas. Anggota mahkamah tersebut mangaku bahwa sekjen DEMA yang ia hubungi tersebut menolak memberikan usulan ataupun tangggapan karena ini bukanlah urusannya, mahkamah adalah badan independen yang berdiri sendiri dan keputusannya tidak boeh dipengaruhi oleh siapapun dimana seharusnya mahkamah dapat bersifat netral.
Hal ini cukup mengagetkan karena dalam kode etik, mahkamah dilarang meminta pertimbangan pihak manaun dalam mengambil keputusannya. Hal ini menyebabkan situasi sidang semakin memanas. Rosyid selaku penggugat juga mengatakan kekecewaannya terhadap sikap Mahkamah yang melanggar kode etik dimana seharusnya percakapan seperti apapun walau hanya meminta pandangan adalah dilarang karena melanggar kode etik. Bahkan salah seorang dari peserta sidang mengatakan bahwa mahkamah dapat digugat karena melanggar kode etik. Salah satu perwakilan dari anggota legislatif menanyakan apakah mahkamah tidak mengerti atau tidak memahami kode etik dan jawaban mengejutkan pun didapat. Mahkamah mengaku bahwa dari ketiga mahkamah yang memimpin jalannya sidang hanya salah satunya yang hadir saat pelantikan, bahkan 2 anggota mhakamah yang lain baru mengetahui acara sidang ini pada pagi hari sebelum sidang dilaksanakan. Ia juga menuturkan bahwa banyak kecacatan terjadi dalam sidang ini. Seperti seharusnya yang menyelenggarakan atau memberitahukan adanya agenda sidang adalah mahkamah. Namun yang terjadi justru banwasra yang menghubungi mahkamah mengenai sidang ini. Suasana panas terus berlanjut dimana banyak perwakilan yang memberikan pendapatnya mengenai permasalahan ini. Setelah pertimbangan panjang akhirnya banwasra selaku badan independen menyatakan bahwa hasil sidang tidak sah karena mahkamah melanggar kode etik. Sehingga sidang akan berlanjut di MUKFPN.
Tour de Faculty, Ajang Capresma Menarik Sinmpati
Senin (1/12) di Gazebo Fakultas Pertanian dari pukul 9.00 hingga pukul 12.00 diramaikan dengan adanya “Tour de Faculty” oleh para calon presma UGM 2015. Tour de Faculty yaitu sebuah kegiatan orasi yang dilakukan oleh setiap calon presma untuk menyampaikan visi dan misi mereka secara langsung kepada mahasiswa ke setiap fakultas yang ada di UGM. Pada periode pemilihan tahun ini, sebanyak enam mahasiswa mencalonkan diri menjadi presma UGM 2015, empat diantaranya berasal dari partai mahasiswa dan dua orang lainnya independent. Calon-calon tersebut diantaranya, Satria Triputra W, Fisipol 2011 dari Partai Bunderan; Agung Wicaksono, Fisipol 2012 dari Partai Boulevard, Fakhry Hafiyyan, Fisipol 2011 dari Future Leader Party; Boy, Geografi 2011 dari Partai Macan Kampus; Bayu Panji, Hukum 2011 (independen); dan Dofi, Biologi 2012 (independen). Tour de Faculty ini ditujukan kepada mahasiswa tidak hanya untuk mengetahui visi dan misi dari para calon presma tetapi agar mereka juga mampu mengenali calon presma yang akan mereka pilih pada tanggal 9-11 Desember 2014 mendatang.
Tampak wajah-wajah antusiasme dari para mahasiswa yang menyaksikan Tour de Faculty ini. Masing-masing calon presma memiliki cara penyampaian visi dan misi yang berbeda-beda. Beberapa calon presma dalam menyampaikan orasinya begitu bersemangat namun ada pula yang menyampaikannya dengan pembawaan yang santai. Dalam upaya agar calon yang ditunjuk dapat terpilih, tim sukses dari capresma pun melakukan berbagai usaha untuk menarik minat para mahasiswa. Tidak hanya dengan membagikan brosur saja tetapi dengan membagikan permen, meneriakkan jargon-jargon yang unik bahkan dengan menyertakan atribut-atribut menarik. Setelah menyaksikan Tour de Faculty, salah satu mahasiswa Fakultas Pertanian berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh para calon presiden mahasiswa kurang jelas dan masih diawang-awang sehingga ini ia belum dapat menentukan pilihannya saat ini, “Namun, kita lihat saja esok bagaimana kinerjanya” ungkap mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya ini. Meskipun datang dari berbagai macam partai serta dengan visi dan misi yang berbeda-beda, tetapi semua calon presma tentunya mengharapkan kemajuan bagi Universitas Gadjah Mada.
Reporter: Fikzi, Renata, RIzty. Redaktur Pelaksana: Dzaky. Editor: Arin/ Fotografer: Martha, Fantria. Ayu. Layout: Vero.