Jumat (18/3), Lustrum XIV Fakultas Pertanian UGM yang mengusung tema “Meneguhkan komitmen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani” resmi dibuka. Usia Fakultas Pertanian yang telah mencapai 70 tahun merupakan saat yang tepat untuk aktualisasi berbagai inovasi-inovasi pertanian, di mana sejak dahulu Fakultas Pertanian berkomitmen untuk memasyarakatkan inovasi tersebut. “Inovasi-inovasi seperti BINMAS/INMAS, pertanian berkelanjutan, dan PHT tersebut kita aktualisasikan untuk kesejahteraan petani,” papar Achmadi Priyatmojo selaku Ketua Panitia Lustrum XIV. Lebih lanjut Achmadi menuturkan bahwa kita tidak bisa lepas dari pangan, apabila terjadi masalah pangan maka akan berimplikasi ke masalah sosial seperti politik dan keamanan.
2016
Keamanan ialah kunci kenyamanan dimana pun kita berada, termasuk di kampus. Namun kenyataannya, kampus tak sepenuhnya aman dari tindakan pencurian sehingga keamanan menjadi salah satu poin keresahan mahasiswa saat ini, tak terkecuali mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM). Kasus kehilangan memang sedang nge-hits belakangan ini, bagaimana tidak? Dalam hitungan bulan 5 – 10 helm di area Fakultas Pertanian UGM hilang. Kejadian itulah yang dialami Rizka, mahasiswa Fakultas Pertanian UGM 2014. Ia menjelaskan bahwa helmnya hilang di lahan parker perikanan. Namun karena tidak tahu harus bertindak apa, ia pun merelakan helmnya begitu saja. Rizka hanyalah salah satu dari banyak mahasiswa yang akhir-akhir ini mengalami kehilangan barang. Tak hanya kehilangan helm, kasus kehilangan uang dan LCD juga terjadi di gedung rachmiwaty belum lama ini, dan tersangka yang melakukan pencurian merupakan orang yang sama. Menurut keterangan saksi yang ditemui Tim Redaksi, pelaku pencurian adalah “orang dalam” yang sudah mengetahui seluk beluk keamanan fakultas sehingga dapat dengan mudah melakukan aksinya
Event pameran untuk kesekian kalinya dilaksanakan di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta. Pameran kali ini berlangsung dari tanggal 5-9 maret. Terdapat dua event yaitu Fast and Furious Food Bazar dan Pameran Komputer Mega Bazar Consumer Show (MBCS). Event tersebut diadakan oleh Dyandra yang merupakan salah satu event organizer rofessional di Yogyakarta. Hanya dengan tiket masuk sebesar Rp 7 ribu per orang, pengunjung dapat menikmati dua pameran sekaligus yakni pameran komputer MBCS 2016 dan pameran Fast & Furious Food Expo. Didalam gedung terdapat stand-stand yang tertata rapi dengan luas yang berbeda. “Harga sewa stand besar dan berada didekat pintu masuk berbeda dengan stand yang berukuran kecil dan berada di pojok,” ujar Adapun harga sewa stand berukuran besar berkisar 6-7 juta.
Jumat (3/2) merupakan hari kelima sekaligus hari terakhir pelaksanaan KRS semester genap, meski telah berjalan selama lima hari masalah tetap saja timbul bahkan menjadi klimaks dibanding hari sebelumnya. Hal tersebut terbukti dengan panjangnya antrean pada loket akademik pagi ini. Membludaknya antrean ini didominasi dengan pengaduan masalah terkait KRS yang belum terselesaikan sehingga terjadi penumpukan permasalahan menginjak hari terakhir key-in KRS.
Menurut Sarjiyati selaku SKK, di hari kelima key-in ini memiliki antrean paling panjang dibanding hari lainnya. Adapun solusi yang diberikan ialah dengan sistem pengumpulan KTM yang selanjutnya dilakukan pemanggilan mahasiswa yang bermasalah satu per satu sehingga lebih mudah diatur. Sulitnya mengatur mahasiswa pada hari ini berbeda dari hari sebelumnya, walaupun juga ada masalah tetapi masih dapat diatasi secara biasa.
Memasuki hari keempat pengisian KRS, Kamis (4/2) tidak banyak hal yang mengalami perubahan. Meskipun hari ini Palawa tidak down seperti dua hari sebelumnya, namun berbagai masalah yang muncul bukannya teratasi tetapi malah menumpuk. Ditambah lagi dengan munculnya masalah baru yaitu kuota kelas mata kuliah pilihan dan kelas mata kuliah wajib untuk mengulang sudah penuh, sehingga banyak angkatan 2012 ke atas yang tidak mendapatkan kelas. Padahal menurut Adam (Perikanan 2012) kuota kelas tersebut seharusnya ditambah tiap harinya agar tidak ada mahasiswa yang tidak mendapatkan kelas.
Key-in Kartu Rencana Studi (KRS) memasuki hari ketiga, Rabu (3/2) dan kembali menuai berbagai kendala. Hari ini merupakan jadwal key-in bagi mahasiswa angkatan 2013. Meski begitu, sejak pagi hari akademik terlihat masih sepi. Menjelang pukul 10.00 WIB barulah akademik mulai dipenuhi oleh mahasiswa yang mengadukan masalah terkait isian rencana studi yang mereka ambil.
Menurut Arif, salah satu tim Advokasi DEMA, kendala yang muncul pada hari ketiga key in ini lebih banyak dari dua hari sebelumnya. Kendala-kendala yang muncul diantaranya tidak berbeda dengan hari sebelumnya, yaitu SKS berlebih dan jadwal bentrok. Selain itu, banyak mahasiswa yang ingin mengulang mata kuliah Fisiologi Tumbuhan terkendala oleh kuota yang sudah penuh. Arif juga menuturkan bahwa banyak pengaduan didapat oleh tim Advokasi DEMA melalui telepon maupun line. Hal tersebut disebabkan sebagian besar mahasiswa angkatan 2013 tidak dapat langsung melapor ke akademik karena sedang menjalani Kerja Lapangan.
Selasa (2/2) merupakan kesempatan bagi mahasiswa angkatan 2014 untuk melaksanakan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) melalui web palawa. Key in yang dimulai pukul 07.00 WIB ini sudah mengalami trouble sejak 5 menit setelah dibuka. Hal tersebut pun mengakibatkan kepanikan diantara mahasiswa yang melaksanakan key in. Masalah yang ditimbulkan akibat downnya server website tersebut terjadi selama kurang lebih 50 menit. Mahasiswa pun mengalami kebingungan terkait apakah mata kuliah yang sudah diinput sudah tersimpan dalam server atau belum. Setelah dikonfirmasi melalui Advokasi DEMA, ternyata mata kuliah yang diinput sudah otomatis tersimpan dalam server akademik. Mata kuliah yang sudah berhasil diinput tersebut dapat dilihat melalui laman hasil studi.
Hari pertama key-in KRS untuk mahasiswa angkatan 2015 pada Senin (1/2) tidak sepenuhnya berjalan lancar. Beberapa kali portal untuk key-in, palawa.ugm.ac.id, sempat sulit diakses oleh mahasiswa. Meski begitu, mereka tetap antusias untuk melakukan key-in karena ini merupakan kali pertama bagi mereka menyusun sendiri jadwal yang akan diambil. Persiapan pun dilakukan untuk menghindari bentrok antar mata kuliah. Sesuai dengan penuturan Dewi, Nafi dan Puri, mereka mengoreksi hingga 10 kali untuk memastikan jadwal tersusun dengan baik. “Kita juga bingung membuat jadwal karena belum tahu karakteristik dosen, makanya juga butuh tanya sama kakak angkatan,” tambah Dewi.
Jumat (8/1) telah diadakan Sidang Istimewa Muyawarah Umum Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian (MUKMFPN) mengenai gugatan Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) terhadap Mahkamah Pemira di Gedung A1, KPTU. Sidang istimewa tersebut terkait peninjauan kembali mengenai hasil keputusan Mahkamah mengenai sengketa Pemira yang telah diputuskan akhir Desember lalu. Peninjauan kembali tersebut disampaikan oleh Andra (HPT 14) selaku KPRM. Adapun isi gugatan tersebut adalah:
- Ketidakabsahan sidang mahkamah karena melanggar UU Pemira Pasal 25 ayat 1 dan 2.
- Ketidakabsahan gugatan yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dengan UU Pasal 17 ayat 1 poin B serta Pasal 24 ayat 1 poin A
- Menuntut diadakannya sidang istimewa MUKMFPN dalam menyelesaikan sengketa yang telah digugatkan sebelumnya karena dalam beberapa poin gugatan yang diajukan sebelumnya yang belum diatur dalam UU Pemira dan KPRM.
- KPRM keberatan mengadakan Pemira ulang karena pertimbangan beberapa jurusan sudah melaksanakan sertijab. Pertimbangan antusiasme pemilih akan menurun dan ketidaksediaan beberapa calon melaksanakan alur pemilihan ulang.
Undang-Undang Pemira Pasal 25 ayat 1 dan 2 membahas mengenai mekanisme jalannya sidang gugatan sebelumnya. Mahkamah dirasa menyalahi aturan karena tidak melakukan penundaan 2×15 menit ketika komponen sidang belum mencukupi kuorum. Sedangkan pada Pasal 17 ayat 1 poin B dan Pasal 24 ayat 1 poin A mengenai mekanisme penyampaian gugatan. Gugatan yang disampaikan terdahulu dianggap tidak sesuai aturan karena tidak diterima oleh Badan Pengawas (Banwas) tetapi diterima Badan Pelaksana (BP). Mahkamah sebagai pihak tergugat mengakui adanya keteledoran sesuai dengan gugatan pertama dan kedua. Kesalahan yang terjadi merupakan kesalahan mekanisme yang seharusnya tidak terjadi. Kesalahan tersebut berdampak pada dipertanyakannya keabsahan hasil sidang. Baik Mahkamah maupun KPRM dirasa tidak benar-benar memahami Undang-Undang Pemira yang seharusnya menjadi patokan pelaksanaan Pemira tersebut.