Jumat (8/1) telah diadakan Sidang Istimewa Muyawarah Umum Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian (MUKMFPN) mengenai gugatan Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) terhadap Mahkamah Pemira di Gedung A1, KPTU. Sidang istimewa tersebut terkait peninjauan kembali mengenai hasil keputusan Mahkamah mengenai sengketa Pemira yang telah diputuskan akhir Desember lalu. Peninjauan kembali tersebut disampaikan oleh Andra (HPT 14) selaku KPRM. Adapun isi gugatan tersebut adalah:
- Ketidakabsahan sidang mahkamah karena melanggar UU Pemira Pasal 25 ayat 1 dan 2.
- Ketidakabsahan gugatan yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dengan UU Pasal 17 ayat 1 poin B serta Pasal 24 ayat 1 poin A
- Menuntut diadakannya sidang istimewa MUKMFPN dalam menyelesaikan sengketa yang telah digugatkan sebelumnya karena dalam beberapa poin gugatan yang diajukan sebelumnya yang belum diatur dalam UU Pemira dan KPRM.
- KPRM keberatan mengadakan Pemira ulang karena pertimbangan beberapa jurusan sudah melaksanakan sertijab. Pertimbangan antusiasme pemilih akan menurun dan ketidaksediaan beberapa calon melaksanakan alur pemilihan ulang.
Undang-Undang Pemira Pasal 25 ayat 1 dan 2 membahas mengenai mekanisme jalannya sidang gugatan sebelumnya. Mahkamah dirasa menyalahi aturan karena tidak melakukan penundaan 2×15 menit ketika komponen sidang belum mencukupi kuorum. Sedangkan pada Pasal 17 ayat 1 poin B dan Pasal 24 ayat 1 poin A mengenai mekanisme penyampaian gugatan. Gugatan yang disampaikan terdahulu dianggap tidak sesuai aturan karena tidak diterima oleh Badan Pengawas (Banwas) tetapi diterima Badan Pelaksana (BP). Mahkamah sebagai pihak tergugat mengakui adanya keteledoran sesuai dengan gugatan pertama dan kedua. Kesalahan yang terjadi merupakan kesalahan mekanisme yang seharusnya tidak terjadi. Kesalahan tersebut berdampak pada dipertanyakannya keabsahan hasil sidang. Baik Mahkamah maupun KPRM dirasa tidak benar-benar memahami Undang-Undang Pemira yang seharusnya menjadi patokan pelaksanaan Pemira tersebut.