Sidang dugaan tindak pidana korupsi oleh 4 Dosen Fakuktas Pertanian UGM di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada hari Selasa (5/5) dibuka kembali dengan agenda Pledooi atau pembelaan. Pledooi dilakukan atas tuntutan Penuntut Umum (PU) yang dibacakan pada Jumat (24/4) lalu. Penuntut Umum memberikan tuntutan kurungan 3 tahun dan denda Rp 150.000.000 untuk masing-masing terdakwa. Pledooi dilakukan 10 hari setelah tuntutan PU atas permintaan Penasehat Hukum (PH).
Berkas pledooi dibacakan oleh tim PH terdakwa dan berlangsung dengan cukup khidmat selama kurang lebih 6 jam. Sidang pledooi (pembelaan) ini dihadiri oleh dosen dan karyawan serta mahasiswa Fakultas Pertanian UGM. Berkas pledooi dengan tebal 204 halaman tersebut berisi tanggapan terdakwa dari sidang-sidang sebelumnya termasuk saksi-saksi dan peryataan PU. Garis besar pembelaan yang disoroti oleh PH terdakwa Agustinus Hutajulu, Dwi Wahyu Prapto Wibowo, Aryo Saloko, dan Suwardi diantaranya terdapat dalam empat poin. Poin pertama, Berita Acara Penyitaan yang tidak ditanda tangani karena saat penyitaan (02 April 2014) tidak ditunjukkan Berita Acara Penyitaan tersebut, baru 7 bulan setelahnya (13 Oktober 2014) dikeluarkan izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hal tersebut menurut PH Agustinus Hutajulu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 38 KUHAP yang berbunyi ayat 1) “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”, ayat 2) “Dalam keadaan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat 1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya”.