Saksi Retnowati saat memberikan keterangan dipersidangan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi aset tanah UGM yang melibatkan dosen Fakultas Pertanian UGM kembali digelar di Pengadilan TIPIKOR DIY pada tanggal 17 Februari 2105. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi. Para saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga orang yaitu Agus Suhartanto, SH,MH selaku jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta yang dihadirkan atas permintaan penasehat hukum para terdakwa Agustinus Hutajulu,SH,MH, Retnowati selaku tenaga pelaksana kesekretariatan Yayasan Pembina FPN, dan Dr.Ir. Lestari Rahayu Waluyati, MP yang saat ini menjabat sebagai ketua Yayasan Fapertagama.
Saksi pertama yang memberikan kesaksian adalah Agus Suhartanto, SH,MH. Saksi merupakan jaksa penyidik yang bertanggung jawab atas buku tabungan yang dijelaskan oleh saksi pada sidang minggu sebelumnya (Dr. Suhatmini) selaku bendahara Yayasan Pembina FPN. Menurut Dr. Suhatmini, buku tabungan tersebut tanpa nama dan tidak ada nomor rekeningnya. Saksi Agus Suhartanto menyatakan jika buku tabungan tersebut sudah disita oleh bank, namun surat bukti penyitaan yang ditunjukkan ternyata adalah slip penarikan uang.
Saksi kedua adalah Retnowati, saksi merupakan tenaga pelaksana kesekretariatan Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM sejak tahun 1980. Selama bekerja pada bagian kesekretariatan, saksi bertanggung jawab kepada ketua, sekretaris, bendahara, dan pengurus Yayasan Pembina FPN. Tugas saksi adalah menulis, mengetik, dari konsep pengeluaran hingga pemasukan keuangan dan administrasi persuratan. Saksi belum pernah melihat anggaran dasar dan pernah mencatat beberapa pengeluaran keuangan namun tidak ingat dengan rinci.
Saksi menyatakan selama mencatat keuangan terdapat banyak kwitansi, tetapi Retno tidak mengetahui nominal dari buku tabungan, deposito, dan saksi juga menyatakan ia menyimpan sertifikat deposito dan tanah, buku tabungan dan lain lain di dalam brankas di Sekretariat Yayasan. Tetapi menurut keterangan saksi, ia tidak pernah melihat buku tabungan tanpa nama dan ranpa nomor rekening sebagaimana yang diperlihatkan oleh Agus Suhartanto (saksi pertama) sebagai penyidik di Kejati DIY.
Saksi memberikan keterangan tentang tata cara penyidikan yang dianggap saksi tidak benar. Saksi tidak menerima surat penyidik untuk diperiksa, selain itu saksi merasa dirampas haknya karena selama pemeriksaan saksi (selama sekitar 1 bulan), saksi tidak diberikan perlakuan selayaknya, seperti diperkejakan dari pagi sampai sore tetapi tidak diberi makan, dibentak-bentak, dan lain sebagainya. “Sewaktu penyidikan, karena saya seorang diri dan diawasi oleh beberapa penyidik saya merasa sangat tertekan hingga diperlakukan tidak manusiawi, dan akhirnya saya jatuh stroke karenanya”, keterangan saksi saat di persidangan.
Menurut keterangan saksi, memang terdapat sertifikat tanah atas nama Dr. Triyanto, namun ia juga mengatakan bahwa Dr. Triyanto sudah membuat surat pernyataan pada tahun 2007 yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik yayasan, selain itu ada akta notaris pada tahun 2013 yang juga mejelaskan hal yang sama. Surat pernyataan dan akta notaris tersebut sudah disita oleh penyidik Kejati DIY. Dokumen-dokumen disita oleh penyidik pada bulan April 2014, namun pada November 2014 baru dimintakan tanda tangan berita acara penyitaan, sehingga saksi menolak karena sudah terlalu lama dan tidak yakin apakah berkas yang disita sama dengan berkas yang akan dimintakan tandatangan dalam BAP. Menurut keterangan penasehat hukum para terdakwa Agustinus Hutajulu, sesuai pasal 27 KUHAP berita acara penyitaan dibuat saat mengambil dokumen-dokumen sehingga bukti-bukti tersebut adalah tainted evidence (bukti yang jatuh).
Saksi yang memberikan keterangan selanjutnya adalah Dr.Ir. Lestari Rahayu Waluyati, MP yang pada tahun 2008 menjabat sebagai dosen sekaligus anggota Yayasan Pembina FPN UGM. Pada saat ini saksi menjabat sebagai ketua salah satu jurusan di Fakultas Pertanian UGM sekaligus dosen dan ketua Yayasan Fapertagama. Saat saksi ditunjukkan berita acara penyerahan dokumen yang disita yang telah ditandatangani, saksi merasa bahwa tidak pernah memberikan pernyataan sesuai berita acara pada halaman pertama yang mencangkup 4 poin. Bukti yang mendukung pernyataan saksi adalah tidak adanya tanda tangan atau paraf saksi pada halaman pertama dokumen tersebut.
Beberapa isi dari keempat poin pada lembar pertama antara lain mengenai buku tabungan yang tidak ada nama pemilik dan nomor rekening seperti yang dinyatakan oleh saksi Suhatmini pada sidang minggu sebelumnya. Menurut keterangan saksi, walaupun terjadi pergantian nama wakil yayasan pada buku tabungan, buku tersebut akan tetap ada di yayasan namun sudut buku digunting oleh petugas bank sebagai tanda sudah tidak dapat dipakai. Namun penyidik mengatakan bahwa buku itu sudah ditarik kembali oleh pihak bank.
Menurut keterangan yang diberikan oleh saksi, Yayasan Fapertagama memiliki saham di PT.Pagilaran (99%) dan Bina Mulia Buwana/BMB sebesar (99%. Adapun penggunaan harta yayasan (diperkirakan mencapai 1,8 Miliar rupiah) yang dipertanyakan adalah untuk mendukung tridharma perguruan tinggi di lingkungan Fakultas Pertanian UGM seperti mendukung kegiatan pendidikan dan penelitian untuk sivitas akademik, kursus bahasa Inggris bagi dosen, pengurusan paspor dan visa bagi dosen, menyediakan rumah sewa bagi dosen muda yang belum memiliki rumah, membantu dosen dan karyawawan yang sakit termasuk pensiunan dosen dan pegawai, dll.
Lebih lanjut, Lestari menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan, sejak saksi menjadi mahasiswa Fakultas Pertanian UGM (1984) sudah digunakan untuk membantu praktikum mahasiwa Fakultas Pertanian dan penelitian baik dosen maupun mahasiswa. Saksi meyatakan bahwa hampir seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian UGM mengetahui itu, karena pada saat masa orientasi mahasiswa baru telah diperkenalkan aset dan failitas milik fakultas dan aset serta lahan milik yayasan yang bisa dipergunakan untuk mendukung tri darma perguruan tinggi. Mengenai uang hasil penjualan tanah Plumbon yang masih ada, saksi menyatakan bahwa sisa uang hasil penjualan direncanakan akan dibelikan tanah lagi di daerah Wukirsari didekat tanah yang saat ini sudah dimiliki Yayasan Fapertagama karena di lokasi tersebut irigasinya bagus sehingga cocok digunakan untuk penelitian dan praktikum bagi sivitas akademik Fakultas Pertanian UGM.
Terkait dengan penyitaan dokumen-dokumen milik Yayasan oleh penyidik Kejati DIY yang tidak sesuai prosedur, penasehat hukum Augustinus Hutajulu menyatakan “itu sudah jelas melanggar pasal 39 jo.75 KUHAP karena setiap penyitaan harus dengan ijin ketua pengadilan dan dibuatkan berita acara penyitaan. Tapi kenyataannya berita acara penyitaan tidak dibuat dan tidak ditunjukkan atau diberitahukan kepada sitersita, ada atau tidak ijin ketua pengadilan untuk mengambil dokumen-dokumen itu. Berita acara baru akan dibuat setelah sekian bulan kemudian”.
Reporter : Ria, Dzaky