Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan dosen Fakultas Pertanian UGM kembali dilaksanakan di Pengadilan TIPIKOR Yogyakarta pada tanggal 10 Februari 2015. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU (Jaksa Penutut Umum). Saksi yang dihadirkan terdiri dari dua oarang yaitu Hardi Purnomo, S.IP yang pada saat terjadi proses penjualan tanah menjabat sebagai Camat Banguntapan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Dr. Suhatmini Hardyastuti yang pada saat terjadi proses penjualan tanah Bnaguntapan menjabat sebagai bendahara Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
Arsip 2015: