Pada hari Senin (2/2/2015) sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dosen Fakultas Pertanian UGM dilaksanakan kembali di Pengadilan TIPIKOR DIY. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum). Saksi yang dihadirkan dua orang yaitu Drs. Sampurno yang merupakan pembeli tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dan Muhun Nugraha, SH yang merupakan petugas BPN Kabupaten Bantul.
Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Drs. Sampurno. Saksi merupakan pembeli tanah persil 41 (957 m2) dan 42 (422 m2). Saksi membeli tanah dengan harga Rp 350.000,00/m2, dibayar dua kali dengan cara transfer ke rekening atas nama Ir. Susamto (yang saat itu menjabat Ketua Yayasan Pembina FPN) pada tahun 2003. Pengurusan jual beli tanah menurut saksi diserahkan sepenuhnya ke pihak notaris dengan memberi kuasa pada Pangestuti, SH M.Kn. Selama mengurus proses jual beli dan pembuatan sertifikat tidak ada kendala atau permasalahan. Sertifikat tanah diterbitkan pada tahun 2005 yang meliputi sertifikat tanah persil 41 dan sertifikat tanah persil 42 dengan status hak milik. Kemudian pada tahun 2011, tanah tersebut dijual saksi dan sertifikat diserahkan kepada pihak pembeli.