Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada telah dilakukan sebanyak dua kali. Kasus ini banyak menyita perhatian Civitas Akademika UGM serta masyarakat umum. Dakwaan ditujukan pada terdakwa atas penyelewengan penggunaan jabatan untuk penjualan aset UGM.
Persidangan ke dua, empat dosen Fakultas Pertanian UGM telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, Kamis, 20 November 2014. Agenda persidangan adalah pengajuan keberatan (eksepsi) dari empat terdakwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDS-07/BNTUL/10/2014 yang disampaikan oleh kuasa hukum Augustinus Hutajulu. Eksepsi berisi fakta yang menanggapi dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin hakim Sri Mumpuni dengan dua hakim anggota.